Pilkada Usai, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah Masih Nikmati Fasilitas Mobnas, Ini Penjelasannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, mobil dinas (mobnas) yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu masih digunakan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kepala Sekretariat Bawaslu Benteng, Pory Rusman Jaya, S.Pd, menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut digunakan untuk kepentingan operasional kantor.
“Mobil dinas ini digunakan oleh tiga Komisioner Bawaslu dan satu Kepala Sekretariat Bawaslu. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK), masa penggunaan mobil ini berakhir pada bulan Januari tahun ini,” ungkap Pory.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu Benteng belum menerima arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait kelanjutan penggunaan mobil dinas tersebut.
“Untuk masalah harga sewa dan kelanjutan peminjaman mobil, kami belum mendapat informasi. Yang berwenang menentukan harga sewa per bulan adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu, sedangkan Bawaslu Benteng hanya menerima keputusan tersebut,” demikian Pory.(imo)