Sumur Bor Desa Bintang Selatan Molor, LSM Soroti Keterlambatan dan Transparansi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Progres pembangunan lima titik sumur bor di Desa Bintang Selatan Kecamatan Pondok Kubang hingga kini masih jauh dari harapan. Dari lima unit yang direncanakan, dua unit diantaranya belum selesai dibangun, meski Pemerintah Daerah telah memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2024. Apa penyebab molornya pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini?
Pembangunan lima unit sumur bor ini memerlukan anggaran sebesar Rp177.021.000 yang dialokasikan dari DD 2024, dengan jadwal pengerjaan yang direncanakan berlangsung pada bulan November hingga Desember 2024. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit sumur bor masih dalam tahap pengerjaan, sementara satu unit lainnya yang berada di Dusun 1 bahkan belum melanjutkan pekerjaan sama sekali. Kondisi bangunan yang ada baru mencapai sekitar 65 persen.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terkait keterlambatan proyek tersebut. Ia menilai bahwa pihak desa kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai alasan di balik molornya pembangunan. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau diluar Pelaksana Kegiatan (PK).
"Saya tidak mengerti kenapa pembangunan ini belum selesai. Informasi dari PK juga belum jelas," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Disisi lain, Koordinator LSM MPDP, Japri Daud yang akrab disapa Pak Kumis, turut menyoroti keterlambatan pengerjaan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa proyek ini masih dalam tahap pengerjaan padahal waktu yang ditentukan sudah sangat mendesak, yakni hingga 31 Desember 2024. Ia pun mendesak agar pihak-pihak terkait, seperti BPD, Pendamping Desa, dan pihak kecamatan, segera mengambil langkah konkret agar proyek ini segera diselesaikan.
"Tidak boleh ada pengerjaan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Pihak-pihak terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kendala yang ada. Jika ada kelalaian dari pelaksana kegiatan, sanksi harus segera diterapkan," tegas Japri Daud.(iza)