Berkas Perkara Mantan Kadis Bengkulu Tengah dan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bergulir ke Pengadilan
Penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi Distan Bengkulu Tengah ke pengadilan.--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 7 Januari 2024.
10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, diantaranya ES (58) mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, WGT (42) ASN, EPP (53) ASN, RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34), Wakil Direktur CV Elsavira Jaya; JW (54) swasta, DRM (59) Wadir CV Bayu Mandiri dan MMH (46) ASN.
BACA JUGA:Sstt, Diperoleh Kabar Ada Pejabat Eselon 2 yang Bawa Istri Kunjungan ke Jambi
Kajati Bengkulu, Syaiful Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penuntutan, Arief Wirawan membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dalam persidangan nantinya, terdapat 12 jaksa yang akan diikutsertakan, baik dari Kejati Bengkulu maupun Kejari Bengkulu Tengah.
"Sudah kita limpahkan. Tinggal menunggu jadwal persidangan," pungkas Arief.
Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan dari Polda Bengkulu, ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkankerugian keuangan negara.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tercatat kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp3,7 miliar. Sementara dari tangan tersangka telah dilakukan pengembalian senilai Rp489 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(fry)