Sekdis Bantah Isu Dugaan Cinta Terlarang Libatkan Oknum Pejabat dan Staf di Kantornya, Malani Desak Usut
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kompak! pernyataan yang disampaikan sekretaris salah satu dinas di komplek perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek terkait beredarnya isu dugaan cinta terlarang yang libatkan salah seorang oknum pejabat dengan stafnya senada dengan Kepala Dinas. Dimana Sekdis membantah isu tersebut, sebaliknya ia memastikan situasi di kantor aman dan baik-baik saja.
"Kami sendiri tidak mengetahui jika beredar isu perselingkuhan, benar memang di sini ada ASN yang berstatus single tapi bukan berarti berselingkuh, karena kami semua aman saja," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya jika isu tersebut merupakan fakta dan ada yang membuat laporan maka dari dinas dipastikan akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, jika ada laporannya bisa kita tindaklanjuti namun jika hanya isu saja itu sudah menjadi urusan pribadi masing-masing," ujarnya.
Menanggapi isu dugaan perselingkuhan antara oknum pejabat dan staf di salah satu OPD, salah seorang aktivis ormas juga politisi, Datuk Malani mengecamnya. Datuk mendesak agar atasan oknum yang diduga terlibat hubungan terlarang, dalam hal ini kadis dan sekdis melakukan pemanggilan.
"Ketika masalah ini sudah mencuat di media seharusnya atasan oknum pejabat yang diberitakan itu bertindak cepat, telusuri informasi itu, panggil jika sudah diketahui siapa oknumnya. Kalau memang terbukti proses sesuai aturan yang ada. Jangan malah terkesan membiarkan dengan menyebut itu urusan pribadi. Mereka adalah ASN, jelas-jelas diatur dalam aturan bahwa tidak dibenarkan ASN selingkuh," kata Datuk.
"Kami juga meminta kepada rekan media jika memiliki data valid disertai bukti untuk dipublikasikan saja agar publik tahu," sambung Datuk.
Sebagaimana diketahui, perilaku seorang ASN haruslah berpedoman pada ketentuan yang ada. Pasalnya ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat.
Untuk kasus ASN diduga berselingkuh, melansir dari berbagai sumber, ASN wajib menaati Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 14 lebih lanjut menjelaskan mengenai perselingkuhan.
Pasal tersebut berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sementara dalam Pasal 15 dijelaskan, jika Pegawai Negeri Sipil tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah dan tidak melaporkan perceraian atau perkawinan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.