Sekdis Bantah Isu Dugaan Cinta Terlarang Libatkan Oknum Pejabat dan Staf di Kantornya, Malani Desak Usut

Ilustrasi--

Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik tertuang dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. beleid ini digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar PP No.45 Tahun 1990.(imo/one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan