Sekdis Bantah Isu Dugaan Cinta Terlarang Libatkan Oknum Pejabat dan Staf di Kantornya, Malani Desak Usut
Editor: Leonardo Ferdian
|
Selasa , 07 Jan 2025 - 23:21
Ilustrasi--
Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik tertuang dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. beleid ini digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar PP No.45 Tahun 1990.(imo/one)