Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani

--

Oleh karena itu, kata Zulkifli, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani, penelusurannya tak perlu berbelit. Hanya ada dua aspek yang terlibat, yakni produsen dan Gapoktan.

“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.

Zulhas pun memastikan bahwa dirinya tidak segan untuk memberikan teguran hingga hukuman berat apabila distribusi pupuk mengalami keterlambatan.

"Dihukum itu nanti yang penanggung jawab kabupaten. Satu kali salah, dua kali salah, tiga kali salah ganti," perintahnya.

Zulhas mengatakan langkah tegas ini dibutuhkan untuk memastikan petani bisa mendapatkan pupuk sebelum masa tanam, sehingga hasil panen pun bisa maksimal. Serta sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

"Taruhannya swasembada pangan dan nama baik Bangsa Indonesia, tidak main-main,” ungkap Zulhas.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan