Pleno Kabupaten Bengkulu Tengah Diwarnai Protes Data DPK dan DPTb, Rachmat-Tarmizi Tetap Unggul
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Rachmat Riyanto-Tarmizi masih unggul dengan perolehan 33.392 suara dibandingkan dengan dua paslon lainnya yakni paslon nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra yang memperoleh 31.124 suara dan paslon nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 8.251 suara.
Rapat pleno yang berlangsung di Hotel Puncak Tahura berjalan lancar meskipun sempat terdapat beberapa pertanyaan dan protes dari saksi paslon, salah satunya perihal Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Disisi lain dalam pleno tingkat kecamatan, terdapat beberapa saksi yang tidak membubuhkan tandatangan pada form D hasil.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si tak menampik adanya protes dari saksi-saksi paslon. Namun keberatan dapat diakomodir, sementara yang lain tidak dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertanyaan dan protes dari saksi-saksi sudah kami jawab sesuai dengan aturan yang ada. Ada beberapa yang bisa kami akomodir, namun ada juga yang tidak bisa kami terima karena tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Meiky.
Sementara. Ketua PPK Pondok Kelapa, Tazarzen, M.Pd menambahkan bahwa dalam proses pleno, saksi dari paslon nomor urut 02 sempat mempertanyakan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) antara salinan C1 yang mereka pegang dan yang tercatat di PPK.
"Saksi Paslon 02 mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan jumlah DPK, yang mereka hitung ada 61 pemilih, sementara data yang kami miliki tercatat 65 pemilih. Setelah dilakukan klarifikasi, perbedaan tersebut sudah diluruskan dan pleno tetap berjalan lancar," jelas Tazarzen.
Sementara itu, saksi palson nomor 2, M Halis menyampaikan jika tidak ditandatanganinya D Hasil oleh saksi itu merupakan salah satu bentuk keberatan.
"Saya sendiri yang menjadi saksi saat pleno tingkat Kecamatan Pondok Kelapa juga sempat mempertanyakan data dari daftar pemilih khusus saat pleno, termasuk di tempat-tempat lainnya perihal daftar pemilih tambahan. Kami mempertanyakan hal tersebut dan meminta transparansinya dari penyelenggara," pungkas Halis.
Terpisah, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak menegaskan bahwa meskipun ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara di tingkat kecamatan, hasil dari pleno tidak akan terpengaruh.
"Menandatangani atau tidak menandatangani adalah hak dari masing-masing saksi paslon. Namun, apapun keputusan yang diambil, hasil Pilkada tidak akan berubah. Proses pleno tetap dilaksanakan dengan memberikan ruang bagi saksi untuk menyampaikan keberatannya," ujar Sarjan.(fry/cw3)