UMK Bengkulu Tengah Naik 6,5 Persen, Tahun Depan Terhitung Rp2,8 Juta
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kenaikan tersebut ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024, sehingga besaran UMK 2025 mencapai Rp 2.816.835,35.
“Alhamdulillah, hari ini (Rabu, red) UMK Bengkulu Tengah untuk tahun 2025 sudah resmi ditetapkan. Kenaikan 6,5 persen ini merupakan usulan yang disepakati bersama, dengan mengacu pada UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.644.915,82,” jelas Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi, M.Psi., Psikolog.
Tarmizi menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil rapat tahap ketiga yang melibatkan berbagai pihak, termasuk wakil akademisi, Bappeda, Dinas Pertanian, Disdagperinkop, Bidang Ekonomi, BPS, Apindo, serta SPSI Bengkulu Tengah.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, rasio daya beli masyarakat, dan sektor-sektor yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja.
“Hasil rapat ini akan kami laporkan kepada kepala daerah dan gubernur. Kami berharap semua perusahaan dapat mematuhi keputusan ini setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan. Dengan kenaikan UMK ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan angin segar bagi masyarakat pekerja di Bengkulu Tengah,” demikian Tarmizi.(ae2)