Ditanya Tindak Lanjut Pasutri Diduga Coblos 2 Kali Sebabkan PSU, Bawaslu Sebut
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait temuan dugaan pelanggaran yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) belum berencana untuk membuat laporan pidana sebagai tindak terkait adanya dugaan pasutri yang menggunakan hak pilihnya di 2 lokasi berbeda pada pilkada yang berlangsung 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar melalui Roni Marzuki dimana alasannya saat ini pihaknya masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti.
"Kami belum menyoroti penyelidikan kearah pasutri yang diduga mencoblos dua kali. Saat ini bukti yang kami kumpulkan masih dianggap lemah dan belum memenuhi syarat jika masuk pelanggaran pidana. Seperti petugas KPPS Desa Linggar Galing tidak mengetahui keduanya mencoblos atau tidak. Namun jika ada memiliki dokumentasinya silakan laporkan ke Bawaslu," kata Roni.
Roni menegaskan pelanggaran yang terjadi atas dugaan adanya pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan oleh petugas KPPS hingga terjadi PSU pada hari Selasa 3 Desember 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami. Bahwa benar pasutri tersebut terdaftar di DPT TPS 02 Desa Linggar Galing. Selanjutnya juga member akan mereka mengunakan hak pilih di Desa Taba Lagan TPS 001 dengan mengunakan KTP lama yang berdomisili di Desa Taba lagan. Sementara dari data Dukcapil Benteng keduanya tercatat telah pindah domisli di Desa Linggar Galing sejak pertengahan tahun lalu," tambah Roni.
Sementara saat mencoba dikonfirmasi, Ketua PPS Desa Linggar Galing, Sri menyampaikan jika kedua orang tersebut merupakan warga Desa Linggar Galing dan sudah terdata di Dukcapil pada 13 Juni 2023 lalu.
‘’Memang benar warga di Desa Linggar Galing,’’ pungkas Sri.(cw3)