Gerbong Mutasi Pejabat Eselon 3 Bengkulu Tengah Segera Bergerak, Bawaslu Ingatkan Ini

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar menyampaikan pesan khusus kepada Pemkab, terkhusus Penjabat (Pj) Bupati Heriyandi Roni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait santer kabar akan digelarnya mutasi pejabat Eselon 3 dalam waktu dekat. Pesan apakah? 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada gubernur/pj gubernur, bupati/wali kota, pj bupati/pj walikota seluruh Indonesia bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

"Jadi bukan tidak boleh, diperbolehkan asal ada izin dari Mendagri. Itu jelas dasarnya, ada SE Mendagri. Kita sifatnya hanya mengingatkan saja," ungkap Nandar. 

Mengutip dari SE, larangan untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pj gubernur atau pj bupati/pj wali kota.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4139/kepala-opd-bengkulu-tengah-yang-baru-dilantik-belum-lapor-lhkpn-emang-boleh

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4140/selain-dinas-sosial-asn-di-2-opd-ini-juga-belum-gajian-penyebabnya

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja.

Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah. Penggantian pejabat diatas selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4114/dewan-kompak-dukung-ombudsman-periksa-seleksi-jptp-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4082/ombudsman-buka-peluang-usut-proses-seleksi-jptp-pemkab-bengkulu-tengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan