Gerbong Mutasi Pejabat Eselon 3 Bengkulu Tengah Segera Bergerak, Bawaslu Ingatkan Ini

--

Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Diwartakan sebelumnya santer info berkembang di kalangan ASN bahwa Pemkab Bengkulu Tengah mempersiapkan melakukan mutasi pejabat Eselon III. 

Sejauh ini belum didapat informasi resmi mengenai waktu pasti dan jumlahnya, namun dari penelusuran wartawan jumlah jabatan yang bakal diisi setelah selama ini kosong mencapai puluhan.

Adapun penyebab kosong lantaran pejabat bersangkutan telah pensiun, selain dari yang promosi ke Eselon II. Tersebar mulai dari kecamatan, OPD hingga Sekretariat Daerah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4083/gugatan-pan-resmi-dicabut-posisi-ketua-dewan-bengkulu-tengah-belum-final

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4055/rachmat-riyanto-ajak-masyarakat-beri-kesempatan-pada-7-kepala-opd-untuk-buktikan-kinerja

Berikut di antara jabatan yang kosong dan diperkirakan akan diisi pejabat definitif melalui mutasi: 

1. Sekretaris Dinas Kesehatan

2. Sekretaris Dinas Sosial 

3. Sekretaris Dinas Dagperinkop UKM

4. Sekretaris Dinas PMPTSP

5. Sekretaris Dinas Perkimtah 

6. Kabag Ortala Setdakab

7. Kabag UKPBJ Setdakab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan