Gugatan PAN Resmi Dicabut, Posisi Ketua Dewan Bengkulu Tengah Belum Final
Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi--
Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sidang lanjutan perkara 192 perselisihan perolehan suara pemilihan DPRD Bengkulu Tengah yang diajukan PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pada Rabu 8 Mei 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arief Hidayat ini ditegaskan kembali oleh pemohon yang dalam hal ini kuasa hukum dari PAN Bengkulu Tengah jika gugatan tersebut tetap dicabut.
‘’Kami tetap mencabut permohonan tersebut dan sudah menerima tanda terima dari MK,’’ ujar pemohon dari PAN.
‘’Jadi termohon tidak perlu direaksi karena sudah dicabut dan pihak terkaitnya PPP juga tidak perlu merespon karena sudah dicabut,’’ jawab Majelis Hakim Arief Hidayat.
Persidangan akhirnya ditunda terlebih dahulu sembari menunggu jadwal lanjutan terkait dengan putusan perkara atas pencabutan gugatan yang disampaikan PAN Bengkulu Tengah.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, S.H menyampaikan untuk saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis hakim terhadap pencabutan permohonan PAN.
‘’Hari ini agenda penetapan ditunda dan untuk jadwal penetapan atas pencabutan permohonan masih menunggu penjadwalan dari MK,’’ ujar Eko.
Sementara itu, Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, SE menuturkan jika pihaknya akan tetap berjuang untuk mempertahankan suara PAN.
‘’Kami tetap akan menjaga suara PAN dan patuh akan keputusan KPU RI,’’ pungkas Riswan.