Ombudsman Buka Peluang Usut Proses Seleksi JPTP Pemkab Bengkulu Tengah
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan kejanggalan dalam seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang berujung pada kritikan berbagai pihak atas pemilihan pejabat untuk menduduki kursi jabatan lowong di 7 OPD mendapat atensi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan ini membuka peluang mengusut dugaan pelanggaran dalam proses seleksi hingga pemilihan pejabat, jika ada menerima laporan.
"Kami menyarankan agar ada aduan terlebih dahulu yang disampaikan secara langsung kepada kami, berikut dengan buktinya. Nantinya kami akan melakukan konfirmasi atas dasar aduan serta bukti-bukti yang diterima. Tentu aduan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti," kata Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika kepada wartawan kemarin, Rabu 8 Mei 2024.
Tanda tanya besar mulai mengemuka disaat Pemkab melantik 7 nama yang terpilih dari 3 besar hasil rangkaian seleksi JPTP. 2 dari 7 nama yang dilantik diketahui bukanlah menduduki urutan 1. Keduanya masing-masing Harmen Junaidi untuk jabatan Kepala BPBD dengan Watiullah untuk jabatan Kepala Dinas Sosial.
Adapun yang berada di urutan 1 di kedua OPD tersebut jika berdasarkan pengumuman yang dirilis Sekretariat Pansel, masing-masing Edon Siregar untuk jabatan Kepala BPBD dan Tandri Donin di Dinas Sosial.
Menariknya, untuk 5 OPD lain yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar, Dinas KPP serta Badan Kesbangpol, pejabat terpilih dan dilantik merupakan peraih urutan 1 dari 3 besar. Hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemkab soal hal tersebut.
Mantan Ketua Pansel JPTP Rachmat Riyanto sebelumnya telah menegaskan bahwa proses seleksi sejak awal sudah berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada regulasi yang ada. Termasuk atas molornya pelantikan lalu, hal itu lantaran ada tahapan administrasi izin pelantikan yang harus dilalui.
Mulai dari KASN, BKN hingga Kemendagri. Pemkab dalam hal ini tidak ingin menyalahi ketentuan administrasi sehingga semua tahapannya dilalui.
"Proses ini sudah selesai sesuai ketentuan, dan tidak ada yang dilanggar. Para pejabat yang terpilih juga sudah dilantik," ungkapnya.(fry)