PAN Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi, PPP Tetap Optimis Raih 4 Kursi
Partai PAN-PPP--
Pemilihan DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang disampaikan PAN terkait dengan sengketa hasil perolehan suara pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 30 April lalu, kuasa hukum PAN menyatakan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke MK dengan PPP sebagai pihak terkait.
Alasan pencabutan karena mereka masih meyakini perolehan suara hasil ketetapan surat KPU nomor 360 yang mengunggulkan PAN dibanding PPP dalam perolehan suara di Dapil 3.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, S.H mengatakan jika PPP tetap optimis meraih 4 kursi untuk DPRD Kabupaten Bengkulu tengah dan Insya Allah kursi ketua DPRD Bengkulu tengah tetap milik PPP.
‘’Kita tunggu saja upaya hukum yang sedang berjalan, sambil menunggu penetapan MK RI terhadap pencabutan permohonan PAN,’’ ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Fepi Suheri, S.Ip mengatakan pihaknya hanya menunggu keputusan di MK pada tanggal 8 Mei mendatang.
‘’Kami mengucapkan syukur karena PAN mencabut gugutan di MK dan biarkan proses yang menjawab semuanya nanti,’’ pungkas Fepi.
Sementara itu untuk diketahui jika pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, terdapat perolehan suara PAN khususnya di Dapil 3 Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji tetap unggul dari PPP. Adapun PAN meraih 2022 suara, sementara PPP hanya 2021 suara.
Selain itu, sebelum adanya surat ketetapan dari KPU RI tersebut, KPU Bengkulu Tengah telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah di 5 TPS atas dasar surat dari Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Minggu 10 Maret.
Dari hasil penghitungan tersebut, terdapat penambahan 4 suara bagi PPP. Sehingga jika benar nantinya akan disahkan perolehan suara ini, PPP berpeluang unggul dari PAN pada Dapil 3 sehingga dapat meraih 1 kursi.(imo)