Pedomani Keputusan KPU Nomor 360, PAN Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Selasa 30 April 2024 siang--

Sidang Agenda Pemeriksaan Pendahuluan

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sidang perdana Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang disampaikan PAN terkait dengan sengketa hasil perolehan suara Pemilu 2024 pemilihan DPRD Bengkulu Tengah digelar pada Selasa 30 April 2024 siang.

Secara mengejutkan, dihadapan hakim, kuasa hukum PAN melontarkan pernyataan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan. Pencabutan ini atas dasar instruksi langsung dari DPP PAN.  

‘’Per hari ini (Selasa, red), kami telah menerima arahan dari Ketum PAN untuk mencabut perkara tersebut,’’ ungkap kuasa hukum PAN selaku pemohon.

Sementara itu, Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, SE menyampaikan jika pencabutan gugatan ini dengan pertimbangan jika mereka masih meyakini akan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3874/resmi-ditutup-pendaftar-calon-ppk-bengkulu-tengah-tembus-223-orang-1-kecamatan-diperpanjang

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3841/pelantikan-7-pejabat-eselon-ii-terpilih-hadapi-kendala-surat-pertek-bkn-habis-masa-berlaku

Dimana dalam keputusan tersebut dimuat perolehan suara PAN khususnya di Dapil 3 Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji tetap unggul dari PPP. Adapun PAN meraih 2022 suara, sementara PPP hanya 2021 suara. Sehingga dirinya memastikan jika PAN akan mendapatkan raihan 1 kursi atas nama Rafe’i. 

‘’Kita membatalkan pengajuan gugatan di MK karena sudah ada keputusan KPU RI. Kemudian kami ketahui jika yang dilakukan perhitungan ulang atas perintah Bawaslu itu cacat dan melanggar aturan. Kader kami Rafe’i akan tetap mendapatkan haknya untuk satu kursi di DPRD Bengkulu Tengah,’’ ujar Riswan.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan