Gugatan PAN Resmi Dicabut, Posisi Ketua Dewan Bengkulu Tengah Belum Final
Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi--
Ia menjelaskan jika pencabutan gugatan ini dengan pertimbangan jika mereka masih meyakini akan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Dimana dalam keputusan tersebut dimuat perolehan suara PAN khususnya di Dapil 3 Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji tetap unggul dari PPP. Adapun PAN meraih 2022 suara, sementara PPP hanya 2021 suara. Sehingga dirinya memastikan jika PAN akan mendapatkan raihan 1 kursi atas nama Rafe’i.
‘’Kita membatalkan pengajuan gugatan di MK karena sudah ada keputusan KPU RI. Kemudian kami ketahui jika yang dilakukan perhitungan ulang atas perintah Bawaslu itu cacat dan melanggar aturan. Kader kami Rafe’i akan tetap mendapatkan haknya untuk satu kursi di DPRD Bengkulu Tengah,’’ ujar Riswan
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan pada Rabu 8 Mei 2024 dijadwalkan mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait seharusnya yaitu Bawaslu. Namun karena adanya pencabutan, termohon tak perlu menyampaikan penjelasan.
‘’Karena PAN mencabut laporan, maka hari ini (Rabu, red) tidak dilakukan sidang. Maka akan dilakukan sidang ulang yang direncanakan tanggal 21 ataupun 22 Mei mendatang, tapi kami masih menunggu,’’ kata Evi.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4035/umumkan-nilai-3-besar-peserta-seleksi-jptp
Atas hasil sidang sementara ini, untuk perebutan 1 kursi di dapil 3 Pemilihan DPRD Bengkulu Tengah masih belum final milik PPP ataupun PAN. Kemudian kondisi ini juga berdampak belum finalnya posisi Ketua DPRD Bengkulu Tengah yang masih diperebutkan antara PPP dan PDI Perjuangan.
Sekedar mengulas, sebelum PPP masih meyakini terkait hasil KPU Bengkulu Tengah yang telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah di 5 TPS atas dasar surat dari Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Minggu 10 Maret.
Dari hasil penghitungan tersebut, terdapat penambahan 4 suara bagi PPP. Sehingga jika benar nantinya akan disahkan perolehan suara ini, PPP berpeluang unggul dari PAN pada Dapil 3 sehingga dapat meraih 1 kursi.(fry/imo)