Kepala OPD Bengkulu Tengah yang Baru Dilantik Belum Lapor LHKPN, Emang Boleh?

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dari penelusuran wartawan di website e-lhkpn.kpk.go.id ke-7 pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah terpilih hasil seleksi JPTP yang baru minggu lalu, Jumat 3 Mei 2024 dilantik belum ada satupun yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ini diketahui setelah coba diinput identitas nama masing-masing pejabat, lalu tahun lapor dan lembaga, tidak ada data yang tampil. 

Lantas apakah dibolehkan selaku pejabat mereka belum ada melaporkan harta dan kekayaan? 

Sementara melansir dari berbagai sumber, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4114/dewan-kompak-dukung-ombudsman-periksa-seleksi-jptp-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4082/ombudsman-buka-peluang-usut-proses-seleksi-jptp-pemkab-bengkulu-tengah

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. 

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi Eselon 3 memang tidak wajib untuk melaporkan LHKPN. Diwajibkan bagi Eselon 2. Jadi setelah mereka Eselon 2 tentu diwajibkan untuk melaporkan LHKPN," terang Irban Khusus Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah, Tandri Donin saat dikonfirmasi wartawan. 

Jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon 3, 4 dan 5. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4056/dewan-dukung-evaluasi-kinerja-direktur-rsud-fepi-saya-sepakat-dengan-bung-haris

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4055/rachmat-riyanto-ajak-masyarakat-beri-kesempatan-pada-7-kepala-opd-untuk-buktikan-kinerja

Dimintai tanggapan terpisah, Kepala BPBD, Harmen Junaidi menyampaikan setelah dirinya dilantik menduduki Eselon 2 Harmen mengaku siap untuk melaporkan harta kekayaan sebagaimana aturan.

"Kalau saya sangat siap untuk melaporkan harta kekayaan, itu adalah aturan dan kita harus mengikuti aturan tersebut. Dan juga ini sangat baik sebagai wujud transparansi. Apapun yang bersifat aturan, saya siap menjalankannya," pungkas Harmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan