Perselisihan Perolehan Suara PAN vs PPP Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi 8 Mei Mendatang

Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar - Ketua KPU, Meiky Helmansyah--

Pemilihan DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Jika tidak ada perubahan, keputusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan perolehan suara antara PAN dan PPP pada pemilihan DPRD Bengkulu Tengah dapil 3 akan diumumkan pada 8 Mei mendatang.

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan MK pada tanggal 8 Mei mendatang. Ia belum bisa berkomentar lebih karena keputusan belum MK keluar. 

‘’Kita tunggu keputusan MK nanti seperti apa dan kita juga menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu,’’ pungkas Meiky.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengungkapkan KPU mengeluarkan surat keputusan nomor 360 tentang hasil penghitungan perolehan suara. 

‘’Keputusan sidang MK di tanggal 8 Mei mendatang. Saat ini kita sama-sama menunggu keputusan MK tanggal 8 nanti seperti apa,’’ ungkap Evi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3898/pan-cabut-gugatan-di-mahkamah-konstitusi-ppp-tetap-optimis-raih-4-kursi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3875/pedomani-keputusan-kpu-nomor-360-pan-cabut-gugatan-di-mahkamah-konstitusi

Evi menuturkan agar KPU dapat memberikan kepastian pedoman mana yang akan digunakan untuk penetapan calon anggota DPRD terpilih nantinya. 

‘’Harapan kami KPU Bengkulu Tengah dapat memberikan kepastian ke publik dan masyarakat agar ditetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah nantinya,’’ ujar Evi.

Untuk diketahui jika sebelumnya pada sidang perdana Selasa 30 April 2024 lalu, dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, PAN menyampaikan pencabutan gugatan dihadapan majelis hakim.

Pencabutan ini dengan alasan, PAN masih meyakini surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Pada surat tersebut terdapat perolehan suara PAN khususnya di Dapil 3 Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji tetap unggul dari PPP. Adapun PAN meraih 2022 suara, sementara PPP hanya 2021 suara. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3924/pendaftar-penjaringan-partai-nasdem-bengkulu-tengah-jelang-pilkada-boleh-kader-ataupun-non-kader

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan