Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Kepala OPD dan Camat se-Benteng

Penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.--
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Kepala OPD dan Camat se-Bengkulu Tengah
RAKYATBENTENGBACAKORAN.CO - Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta camat se Kabupaten Bengkulu Tengah menandatangani surat perjanjian kinerja dan pakta integritas pada Senin 3 Maret 2025. Penandatanganan ini disaksikan langsung Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP dan Tarmizi, S.Sos yang sekaligus memberikan arahan pada hari pertama masuk kantor.
Dalam surat tersebut, tertera 8 poin yang harus dipedomani dan dijalankan oleh pejabat OPD tersebut. Salah satunya perihal pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Diingatkan Janjinya Sedekahkan Gaji Selama Jabat Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat:
"Maksudnya (pakta integritas, red) adalah ada arah bagi masing-masing kepala OPD dalam bekerja dan harus komitmen terhadap pakta integritas. Ada beberapa poin pakta integritas, salah satunya tidak korupsi. Itu nanti menjadi alat ukur kita untuk menilai kemampuan, loyalitas sehingga pada saat kita melakukan evaluasi, ukuran kita adalah perjanjian kinerja tadi. Sehingga harapannya bisa searah dengan visi dan misi serta program kerja Bupati-Wakil Bupati selama 5 tahun kedepan," ujar Rachmat.
Rachmat menuturkan, pada akhir tahun akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kinerja oleh kepala OPD bersangkutan. Jika tidak tercapai, akan mendapatkan konsekuensi.
BACA JUGA:Aktivis LSM Soroti Kantor Bupati Bengkulu Tengah 'Dikepung' Sampah
"Evaluasi akan dilakukan pada akhir tahun. Kalau mereka tidak tercapai dalam target penilaian kinerja, otomatis nilainya akan turun. Kalau nilainya turun, resiko cukup berat, bisa copot jabatan atau dipindahkan dan lain sebagainya," demikian Rachmat.(fry)
Berikut 8 Poin Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta menjaga nama baik dan kehormatan institusi.