Kepolisian Mediasi Pemilik Lahan dan PT BNT, Ini Hasilnya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penolakan kegiatan replanting yang dilakukan PT. PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu, langsung ditanggapi Polres Bengkulu Tengah dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Bertempat di Mapolres Bengkulu Tengah, Kamis 6 Maret 2025 dilaksanakan mediasi yang dihadiri perwakilan PT. BNT dan pemilik lahan Rodi Hazoni yang diwakili Kuasa Hukum, perwakilan Kejari Kota Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH yang kini menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah, AKP. Ridwan Siregar selaku mediator.

Proses mediasi dimulai sekitar pukul 10.05 WIB dengan mendengarkan pemaparan pemilik lahan yang diwakilkan LSM BCW, Yasmidi terkait persoalan kepemilikan lahan. 

BACA JUGA:Spanduk Memuat Foto Heri Roni Pj Bupati dan Rachmat Riyanto Sekda Masih Terpasang, Dispar Belum Move On?

Dilanjutkan penjelasan Kejari Kota Bengkulu yang memaparkan keabsahan pelelangan lahan yang telah sesuai dengan mekanisme dan sah secara hukum dimenangkan oleh PT BNT.

Usai mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang hadir, PT BNT yang diwakili Legal Eksternal Affairs, Sultan Syahril, SH, MH memastikan akan kembali melanjutkan kegiatan replanting.

‘’Kami telah menjelaskan secara detail proses pelelangan hingga PT Bio ditetapkan sebagai pemenang lelang. Insyaallah besok sebagai hak kami dari PT Bio akan melakukan kegiatan replanting,’’ terangnya.

BACA JUGA:Pastikan Pemilik Tempat Usaha Taati Himbauan, Satpol PP Patroli

Terpisah, Kuasa Hukum Rodi Hazoni, Sasriponi Bahrin Ranggolawe S.Ag, SH, MH menjelaskan dalam mediasi kedua belah pihak tetap mempertahankan legalitas kepemilikan lahan. 

‘’Saya selaku kuasa hukum beliau (Rodi, red) akan melakukan gugat perdata dalam perkara ini. Bahwa ada dugaan kejanggalan-kejanggalan setelah saya melihat , menyaksikan penjelasan dari pihak kejaksaan tadi,’’ tegasnya.

Terkait kegiatan replanting yang akan dilanjutkan, Sasriponi mengatakan dalam mediasi pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses replanting tersebut.

‘’Kenapa kami minta dihentikan, karena tanah dalam sengketa. Jadi sebelum menemukan kepastian hukum, kita meminta aparat hukum dalam hal ini Polres Benteng dan Polda Bengkulu untuk menghentikan semua proses di atas tanah klien saya (Rodi, red),’’ pungkasnya.   

BACA JUGA:ASN Wajib ber-KTP dan Domisili di Benteng, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur Penunjang?

Penjelasan Kejaksaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan