ASN Wajib ber-KTP dan Domisili di Benteng, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur Penunjang?

Samsul Bahri, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perkimtah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Salah satu program Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng), Rachmat Riyanto-Tarmizi yakni seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili di Benteng. Meski mendapat dukungan ASN, lantas bagaimana kesiapan infrastruktur penunjang seperti kawasan pemukiman bagi ASN?

Kepada RBt, Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Benteng, Samsul Bahri, S.Pd mengaku sejak tahun 2019 lalu pihaknya telah melakukan pengusulan pembangunan rumah susun (Rusun) bagi ASN. Namun sayangnya, hingga saat ini belum disetujui.

BACA JUGA:Masuk Bulan Ketiga 2025, Perangkat Desa Belum Cicipi Gaji

‘’Program rusun ASN ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terealisasi hingga 2025 ini,’’ ungkapnya. 

Ia menyebutkan terdapat dua lokasi yang menjadi usulan rusun, yakni pertama di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi tak berjauhan dengan kantor Kejari Benteng. Lalu kedua berada di komplek perkantoran Desa Renah Semanek yang tidak berjauhan dari Kantor Perkimtah. 

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Benteng Gelar Pasar Murah, Catat Tanggalnya

‘’Ya, untuk pembangunan rumah susun ASN kita harus melakukan persiapan lahan dan menunggu persetujuan anggaran untuk pembangunannya. Tentunya program bupati terpilih ini kita sangat mendukung namun kita juga melihat anggaran apalagi kondisi sekarang ini, kita berharap pembangunan ini bukan hanya wacana namun terealisasi,’’ pungkas Samsul.(imo) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan