Kepolisian Mediasi Pemilik Lahan dan PT BNT, Ini Hasilnya

--
DALAM pertemuan, sejumlah pihak memaparkan terkait status lahan, salah satunya dari Kejari Kota Bengkulu yang sebelumnya telah melelang lahan dan dimenangkan PT BNT. Kenapa lahan tersebut dilelang?
Kepada awak media, Kajari Kota Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Marjack Ravilo, SH, MH mengungkapkan proses lelang telah dilaksanakan. Lahan yang dilelang merupakan aset yang disita dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2016-2017.
‘’Kami hadir dalam kapasitas sebagai pihak yang melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tahun 2016-2017. Aset ini diantaranya berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,’’ terang Marjack.
BACA JUGA:Larangan Membuang Sampah Sembarangan tak Digubris, Perdes pun Dilanggar
Ia melanjutkan dengan pendampingan dari Pemulihan Aset Kejagung RI telah melakukan proses mulai dari plotting lahan bekerjasama dengan BPN guna memastikan wilayah dan lokasi aset itu merupakan milik terpidana korupsi. ‘’Selanjutnya kami lakukan proses lelang dan pemenangnya adalah PT Bio. Namun didalam perjalanannya ternyata masih ada klaim masyarakat. Itu tidak kami campuri lagi karena murni antara PT Bio dengan masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut,’’ ujar Marjack.
Terkait luas lahan, Marjack menuturkan lahan mencapai 15 hamparan atau hampir 30 Hektare, dengan nilai total lelang lebih dari Rp700 juta.
‘’Yang berpolemik sekitar 7 hamparan yang berada di 3 titik. Kami berharap ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya,’’ demikian Marjack.(iza)