Tenaga Honorer Dapat Kepastian! 3 Skema Gaji PPPK Resmi Ditetapkan Kemenpan-RB

Pelaksanaan uji kompetensi PPPK tahap 2 Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi menetapkan tiga skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan disambut baik oleh ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, namun belum memperoleh kepastian status maupun penghasilan tetap.
Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan penghargaan yang lebih adil terhadap dedikasi para tenaga honorer.

BACA JUGA:Skema Gaji PPPK Bakal Berubah, Berlaku Juni 2025, Cek Besarannya

Berikut tiga skema gaji PPPK yang ditetapkan:

1. PPPK Penuh Waktu (Full Time)
Skema ini berlaku bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap kedua dan berhasil menempati formasi yang tersedia. Mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan sistem penggajian yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Rincian gaji pokok berdasarkan golongan jabatan adalah sebagai berikut:
•    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
•    Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 per bulan
•    Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 per bulan

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.

BACA JUGA:BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

BACA JUGA:Peraturan Baru Kenaikan Pangkat, PNS dan PPPK Wajib Baca

2. PPPK Paruh Waktu (Part Time)
Bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meskipun jam kerja lebih singkat, mereka tetap menerima penghasilan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Skema ini menjadi solusi sementara sambil menunggu pembukaan rekrutmen untuk formasi penuh waktu di masa mendatang.

3. PPPK Paruh Waktu Skema Khusus
Skema ketiga menyasar tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lulus seleksi PPPK secara penuh. Dalam bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, pemerintah memberikan peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan skema khusus.

Mereka akan menerima penghasilan sesuai UMK masing-masing daerah, dan meskipun statusnya bukan penuh waktu, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kejelasan status serta pendapatan yang layak bagi para honorer yang telah lama menanti.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan