Peraturan Baru Kenaikan Pangkat, PNS dan PPPK Wajib Baca

Sejumlah PNS sedang mengikuti upacara. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa pihaknya akan menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsung. Peraturan ini akan ditandatangani pada pekan ini dan mulai diberlakukan secara resmi pada minggu depan.

“Kami akan menetapkan Peraturan BKN tentang kenaikan pangkat ASN yang tidak bisa melampaui pangkat atasan langsung. Minggu ini ditandatangani, dan minggu depan mulai berlaku,” ujar Prof. Zudan dalam sambutannya pada Acara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).

Peraturan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, dan berbasis sistem merit.

BACA JUGA:202 Lowongan Non-CPNS di Universitas Terbuka 2025: Cek Formasi, Jadwal dan Link Pendaftaran

Transformasi Berkelanjutan dalam Manajemen ASN
Dalam acara yang dihadiri ribuan pegawai BKN serta para kepala BKN terdahulu, Prof. Zudan menekankan pentingnya kesinambungan dalam transformasi birokrasi.
“Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi. Tapi kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, setiap proses dan capaian sebelumnya harus dihargai sebagai fondasi,” tegasnya.

Tema peringatan tahun ini, “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta,” menggambarkan komitmen BKN dalam memperkuat sistem merit, mendorong digitalisasi layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional secara inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Perubahan Kebijakan: Ujian Jabatan Fungsional Lebih Fleksibel
Sebagai bagian dari pembaruan sistem kepegawaian, BKN juga memperluas frekuensi uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian dari empat kali menjadi 12 kali per tahun. Selain itu, peserta ujian yang sebelumnya harus mengulang seluruh bagian saat tidak lulus, kini hanya perlu mengulang pada bagian yang belum lolos.
BKN juga telah menerbitkan Surat Edaran yang memudahkan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN. Dengan dokumen berupa ijazah, transkrip nilai, serta bukti akreditasi program studi dan perguruan tinggi, ASN kini dapat menyertakan gelar akademik dan sertifikasi dalam profil kepegawaian mereka.

BACA JUGA:BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

ASN Harus Jadi Solusi, Bukan Bagian dari Masalah
Prof. Zudan berharap seluruh ASN di Indonesia mampu menjadi agen perubahan dalam birokrasi. “Kita ingin ASN yang responsif, transparan, dan akuntabel. ASN harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan birokrasi dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi seperti BKN hanya akan bertahan lama jika mampu memberi manfaat nyata. “Organisasi bertahan karena keberadaannya dibutuhkan. BKN akan terus hadir untuk memberi solusi nyata bagi pengelolaan manajemen ASN yang lebih baik.”

Meriahkan HUT ke-77 BKN dengan Fun Walk
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-77, BKN juga menyelenggarakan kegiatan Fun Walk yang melibatkan ribuan pegawai dan tamu undangan. Kegiatan ini menambah semarak acara sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan BKN.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan