Dana Desa Non Earmark Tak Cair, Program Desa Mandek, Pemdes Terhutang

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pencairan Dana Desa (DD) tahap akhir tahun anggaran 2025 yang dikabarkan tidak memasukkan alokasi dana non earmark memicu keresahan di sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap terhambatnya berbagai program desa hingga menimbulkan persoalan utang kepada pihak ketiga.

Sejumlah kepala desa mengaku tidak dapat melanjutkan kegiatan yang telah direncanakan karena sumber pendanaan utama belum disalurkan. Bahkan, beberapa desa disebut telah lebih dulu mengambil barang atau jasa untuk kegiatan pembangunan dan operasional desa dengan harapan dana segera cair.

BACA JUGA:Dilantik Sudah, Digaji Belum: PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Resah

Kepala Desa Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Yulis, membenarkan adanya tekanan dari pihak ketiga akibat belum cairnya dana tersebut.

“Saat ini kami tidak bisa berbuat banyak. Ada pihak yang sudah menagih karena barang sudah kami ambil lebih dulu untuk kegiatan desa. Untungnya masih dalam jumlah kecil,” ujar Yulis.

Ia menambahkan, pihak desa kini hanya bisa meminta tenggang waktu pembayaran sembari berharap ada solusi dari pemerintah terkait.

BACA JUGA:Sadesahe Bengkulu Tengah Dinilai, Fokus Kualitas Lahan dan Hasil Panen Jagung

“Kami mohon diberi tempo. Pencairan tidak ada, sementara kewajiban tetap harus dibayar. Kalau ada rezeki lain, mungkin bisa kami tutup sedikit demi sedikit,” lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Kepala Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Saipul. Menurutnya, tidak cairnya dana non earmark berdampak luas, tidak hanya pada pembangunan fisik desa, tetapi juga terhadap hak-hak penerima insentif.

“Kalau DD non earmark tidak cair, dampaknya sangat besar. Honor guru ngaji dan kader tidak bisa dibayarkan, program desa juga terhenti,” ungkap Saipul.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan