PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025: Peluang Baru bagi Honorer Menjadi ASN

Pelaksanaan uji kompetensi bagi PPPK tahun 2025. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, secara resmi menetapkan skema kerja baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi acuan baru dalam pengelolaan tenaga honorer di Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun. Meskipun terkesan singkat, kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun dan berpotensi berlanjut hingga pegawai bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara resmi.

"Ini adalah pintu masuk strategis bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN secara bertahap dan profesional," ujar MenPAN-RB dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Skema Gaji PPPK Bakal Berubah, Berlaku Juni 2025, Cek Besarannya

BACA JUGA:Resmi! Ini Golongan PNS dan PPPK yang Dicoret dari Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025

Sistem Fleksibel, Tapi Tetap Profesional
Keunikan dari skema ini terletak pada fleksibilitasnya. Jam kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan karakteristik tugas di masing-masing instansi. Dengan
kata lain, sistem ini adaptif, namun tetap menjaga standar profesionalisme di lingkungan kerja pemerintahan.

Gaji Dijamin Tak Lebih Rendah dari Sebelumnya
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu. Dalam diktum kesembilan belas Keputusan MenPAN-RB tersebut, disebutkan bahwa skema penggajian mengacu pada dua prinsip utama:
1.    Gaji tidak boleh lebih rendah daripada penghasilan sebelumnya saat pegawai masih berstatus non-ASN.
2.    Gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:Cek Kriteria Kelulusan dan Kode Lolos Seleksi PPPK Tahap II

BACA JUGA:BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Solusi Bagi Daerah dengan Keterbatasan Anggaran
Kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi tetap membutuhkan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan publik. Karena bersifat berbasis kebutuhan, penempatan PPPK paruh waktu dilakukan secara fleksibel dan proporsional sesuai beban kerja di setiap instansi.

Harapan Nyata Menjadi ASN
Langkah ini dipandang sebagai komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian nasional, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakjelasan status. Kini, menjadi ASN bukan lagi sekadar harapan, melainkan proses yang bisa dijalani secara bertahap, transparan, dan adil.
Dengan adanya regulasi ini, masa depan tenaga honorer menjadi lebih pasti. Sistem PPPK paruh waktu diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga sebagai jalur formal menuju pengangkatan sebagai ASN penuh di masa mendatang.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan