Resmi! Ini Golongan PNS dan PPPK yang Dicoret dari Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji 13 ASN tahun 2025. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menjelang bulan Juni 2025, pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ramai diperbincangkan. Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 dipastikan akan mulai dibayarkan pada bulan Juni mendatang.
Dilansir dari berbagai sumber, meski kabar mengenai kemungkinan kenaikan jumlah gaji ke-13 sempat beredar, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan nominal pada tahun ini. Artinya, besarannya tetap mengacu pada ketentuan gaji bulan Mei 2025. Secara keseluruhan, tercatat sekitar 9,4 juta pegawai, yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan menerima gaji ke-13.
Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima hak istimewa tersebut. Berdasarkan aturan yang juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ada beberapa kategori pegawai yang dicoret dari daftar penerima gaji ke-13. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:Skema Gaji PPPK Bakal Berubah, Berlaku Juni 2025, Cek Besarannya
PNS yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Dalam PP No. 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa ada dua golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
1. PNS yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang tengah mengambil cuti tanpa tanggungan negara—dalam bentuk apa pun—tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13. Hal ini berlaku sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan kepegawaian aktif.
2. PNS yang Dipekerjakan di Luar Instansi Pemerintah
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun di luar negeri, dan menerima gaji dari instansi penugasan juga tidak akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Ketentuan ini juga diterapkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki status serupa.
BACA JUGA:ASN Harus Cepat Tanggap dan Tulus Melayani, Pesan Wamen PANRB di Pelantikan PPPK
PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), aturan gaji ke-13 juga sudah dijabarkan secara rinci. Berdasarkan peraturan yang sama, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
Sebaliknya, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun masa kerja akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja hingga bulan Mei 2025.
Bagaimana dengan Calon PNS?
Menariknya, calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau ASN yang masih dalam status calon ternyata tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima tidak sama dengan PNS yang telah diangkat secara penuh.
Sebagai contoh, untuk komponen gaji pokok, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS. Hal ini mengikuti ketentuan umum mengenai hak keuangan CPNS sebelum masa pengangkatan definitif.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diundur, Ini Alasan dan Jadwal Resminya
Komponen Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK
Bagi PNS yang memenuhi syarat, besaran gaji ke-13 akan disetarakan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada). Sementara itu, untuk PPPK, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja aktif sebelum 1 Juni.
Walaupun gaji ke-13 akan segera cair dan menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan banyak ASN, penting untuk memahami bahwa tidak semua PNS dan PPPK secara otomatis berhak menerimanya. Cuti di luar tanggungan negara, penugasan luar instansi, serta masa kerja yang belum genap satu bulan menjadi faktor penentu dicoretnya nama dari daftar penerima.
Bagi Anda yang merupakan ASN, pastikan status kepegawaian dan masa kerja Anda memenuhi kriteria yang telah ditentukan, agar hak atas gaji ke-13 dapat dinikmati tanpa hambatan.(**)