BKN Terbitkan Pertek, 6 Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas Saat Pilkada Terancam Disanksi?

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kini terancam menerima sanksi jika nantinya terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilanjutkan verifikasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, mengungkapkan bahwa BKN telah menyerahkan ke daerah untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami sudah sampaikan laporan ke ketua tim pemeriksa, Asisten 3.

BACA JUGA:ASN Masih Terkesan Abai, Imbauan Bupati Rachmat Berinfaq Lewat Baznas Tak Sepenuhnya Diindahkan

“Laporan sudah disampaikan ke Ketua Tim Pemeriksa, pak Asisten 3. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai PP tentang disiplin ASN,’’ ujar Apileslipi.

Diketahui, 6 oknum ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar netralitas selama Pilkada diantaranya termasuk SH, oknum Kabag di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Nu, oknum Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan FI, staf di Sekretariat DPRD. Selain itu, Ta oknum kadis, DP oknum camat dan HD oknum pejabat lainnya.

BACA JUGA:Tantangan Program ASN Ber-KTP Benteng: Tak Didukung Fasilitas Tempat Tinggal, ASN Berpotensi Numpang KK

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, M.TPd menambahkan bahwa BKN telah menyampaikan hasil penanganan kepada PPK untuk segera dilakukan verifikasi.

"Kami sudah kawal ke BKN, dan kini kami menunggu verifikasi dari PPK. Kami berharap agar PPK segera memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas," kata Roni.

BACA JUGA:Dikritik Gara-Gara Kedapatan Kantor Sepi, Ini Alasan Anggota Dewan Bengkulu Tengah

Menurutnya, PPK memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi sesuai dengan pedoman yang diterima dari BKN.

"Kami berharap PPK dapat segera bertindak tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan," demikian Roni.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan