PT. BRI Diduga Langgar Normatif Ketenagakerjaan, Dewan Minta Disnakertrans Bertindak Tegas

Senin 03 Jun 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Menyikapi adanya laporan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oknum manager PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) terhadap salah seorang pekerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) angkat bicara. 

Disampaikan anggota DPRD Benteng, Fepi Suheri, S.Ip, jika Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng diminta untuk menindaklanjuti adanya laporan masuk dari pekerja. Bahkan, jika perusahaan terbukti bersalah, agar diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. 

‘’Tindakan tentang dugaan pelanggaran normatif oleh pihak PT. BRI tersebut harus ditindak tegas oleh Disnakertrans. Bukan hanya bertemu, tetapi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau ingin bertemu dengan perusahaan harus tuntas. Permasalahan harus diselesaikan dan masyarakat Benteng terutama nuruh harus dibantu oleh Disnakertrans, tentang dasar dan aturan tenaga kerja,’’ kata Fepi. 

Fepi melanjutkan, dengan adanya pertemuan antara Disnakertrans dan perusahaan harus memiliki manfaat dan menemukan titik terang. 

‘’Tindakan itu harus tegas dan ada manfaat untuk masyarakat, khususnya pekerja yang merasa terzolimi. Disnakertrans harus mengusut dan menyelesaikan permasalahan. Jika perlu turun langsung ke perusahaan,’’ ujar Fepi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4699/pai-award-2024-tingkat-provinsi-kemenag-bengkulu-tengah-juara-umum

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4698/pasca-ditemukan-warga-meninggal-dunia-polisi-tegaskan-warga-tak-lakukan-penambangan-ilegal-lagi

Senada disampaikan anggota dewan lainnya, Hj Suarni. Ia meminta agar Disnakertrans mengakaji lebih dalam atas laporan yang ada. 

‘’Seharusnya Disnakertrans segera memproses pengaduan ini agar tahu kebenarannya. Kemudian, agar tidak terjadi pada pekerja lain, perlu diberikan tindakan tegas,’’ pungkas Suarni.

Sekadar mengulas, Sukardi, salah seorang operator traktor di PT. BRI mengadukan oknum managernya sendiri ke Disnakertrans pada Kamis 30 Mei 2024. Oknum manager diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran normatif kepada dirinya selama menjalankan pekerjaan. 

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, diuraikan jika dirinya diduga mendapatkan pemaksaan untuk bekerja pada hari libur, Minggu 26 Mei 2024, sementara dirinya tak mau bekerja. Karena sikapnya tersebut, manager bersangkutan marah dan mengeluarkan bahasa agar dirinya untuk tidak lagi bekerja.  

Kemudian, pada Senin 27 Mei 2024, dihadapan beberapa karyawan saat apel pagi, manager meminta untuk berhenti bekerja terlebih dahulu sembari menunggu keputusan dari induk perusahaan di Medan. Menerima perkataan ini, Sukardi lantas pulang ke rumah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4673/oknum-manager-pt-bri-bantah-langgar-normatif-ketenagakerjaan-begini-penjelasannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4656/diduga-melanggar-normatif-ketenagakerjaan-oknum-manager-pt-bri-diadukan-ke-disnakertrans

Lalu pada Rabu 29 Mei 2024, dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada bagian KTU dan administrasi. Namun sayangnya, KTU dan administrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan diketahui dalam 2 hari tak masuk kerja, Sukardi dinilai telah mangkir kerja.

Kategori :