Pasca Ditemukan Warga Meninggal Dunia, Polisi Tegaskan Warga Tak Lakukan Penambangan Ilegal Lagi
Pihak kepolisian menyusuri lokasi kejadian warga meninggal dunia di area pertambangan batu bara--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peristiwa tertimbunnya Herianto (29) warga Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh tanah pada Kamis 30 Mei 2024 lalu memberikan sinyal peringatan kepada warga.
Pasalnya, tertimbunnya korban tersebut lantaran diduga tengah melakukan penambangan batu bara ilegal ini memberikan sinyal kepada warga untuk melakukan hal yang sama.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.IK, M.Ik melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H mengatakan, personel sudah melakukan penyisiran lokasi batu bara tersebut. Setelah diselidiki, ternyata benar masuk ke dalam lokasi pertambangan PT. Inti Bara Perdana (IBP) Kecamatan Taba Penanjung. Sehingga kedepan ditegaskan kepada warga untuk tidak melakukan penambangan ilegal.
”Sudah kita telusuri lokasi kejadian, memang benar bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam pertambangan legal. Dengan kejadian ini tentunya sangat membuat miris. Kenapa tidak bekerja saja dengan pihak perusahaan langsung. Kalau seperti ini sama saja seperti mengambil milik orang lain secara diam-diam dan tentu ini bentuk pencurian,” ungkap Junairi.
Junairi mengimbau, kepada seluruh penambang yang masih melakukan secara illegal untuk tidak melakukan perbuatan pencurian kembali karena jika korban terus bertambah maka itu bukan kesalahan pemilik pertambangan, melainkan kelalaian diri sendiri. Kepolisian juga akan melaksanakan monitoring dengan adanya penambang ilegal.
“Kami akan monitoring terus kegiatan penambangan supaya tidak terjadi korban yang lain lagi. Sama-sama akan kita monitoring karena banyak penambang batu bara ilegal. Saya harap dengan kejadian ini seluruh penambang dapat menjadikan pembelajaran dan tidak akan mengulangi kejadian tersebut,”demikian Junairi.(one)