Diduga Melanggar Normatif Ketenagakerjaan, Oknum Manager PT. BRI Diadukan ke Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.Psi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sukardi, salah seorang operator traktor di PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah mengadukan managernya sendiri ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Kamis 30 Mei 2024. Manager diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran normatif kepada dirinya selama menjalankan pekerjaan.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, diuraikan jika dirinya diduga mendapatkan pemaksaan untuk bekerja pada hari libur, Minggu 26 Mei 2024, sementara dirinya tak mau bekerja. Karena sikapnya tersebut, manager bersangkutan marah dan mengeluarkan bahasa agar dirinya untuk tidak lagi bekerja.
Kemudian, pada Senin 27 Mei 2024, dihadapan beberapa karyawan saat apel pagi, manager meminta untuk berhenti bekerja terlebih dahulu sembari menunggu keputusan dari induk perusahaan di Medan. Menerima perkataan ini, Sukardi lantas pulang ke rumah.
Lalu pada Rabu 29 Mei 2024, dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada bagian KTU dan administrasi. Namun sayangnya, KTU dan administrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan diketahui dalam 2 hari tak masuk kerja, Sukardi dinilai telah mangkir kerja.
Belum puas, Kamis 30 Mei 2024, Sukardi kembali ke perusahaan dan bertemu langsung dengan manager bersangkutan. Hasil pertemuan, Sukardi dipindahtugaskan ke posisi berbeda.
‘’Saya merasa kurang nyaman karena pada hari libur Minggu saya diminta untuk bekerja. Padahal, saya tidak bisa bekerja pada hari itu. Yang bersangkutan marah. Kemudian sempat dilontarkan kata-kata kalau saya diminta untuk berhenti terlebih dahulu. Terakhir, informasi yang saya terima, kalau saya dipindakan untuk tugas lain,’’ ujar Sukardi.
Sukardi menjelaskan jika telah menyampaikan surat aduan ke Disnakertrans Benteng. Dalam surat, dirinya meminta agar Disnakertrans membuat tindakan dan memproses secara langsung dengan melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki.
Kedua, melakukan pemeriksaan pimpinan PT. BRI. Ketiga, melakukan tindakan apabila pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4610/gaji-13-asn-bakal-dibayarkan-bulan-juni-tapi-syaratnya
‘’Ada 3 poin yang saya sampaikan dalam surat itu,’’ kata Sukardi.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.Psi mengatakan dirinya telah menerima surat dari yang bersangkutan.