Urusan Hewan Ternak Ganggu Kenyamanan Masyarakat Belum Tuntas, Dewan Nilai Satpol PP Bekerja Setengah Hati

Arsyad Hamzah, Anggota DPRD Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Hewan ternak yang berkeliaran mengganggu kenyamanan masyarakat saat ini tak kunjung tuntas ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah. Keluhan masyarakat sering dilontarkan lantaran banyak hewan ternak yang masuk dan merusakan di perkarangan rumah.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, SE menyayangkan Satpol PP yang dinilai tidak mampu menindak dan terkesan hanya menunggu laporan. Selaku penertiban, sepatutnya bekerja dengan penuh hati dan menyelesaikan tugas.

‘’Jangan seperti bekerja setengah hati. Satpol harus melihat kondisi lapangan dan menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat,’’ jelas Arsyad. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6337/satpol-pp-tak-berdaya-tindaklanjuti-keluhan-hewan-ternak-rusak-perkarangan-warga-begini-alasannya

Arsyad menuturkan, alasan dari Satpol tidak menindaklanjuti berkemungkinan dengan kosongnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  menurutnya hal tersebut sudah masuk dalam program dan harus dituntaskan.

‘’Kita belum ada PPNS, itu bagian untuk bidang menangkap, menahan dan lelang. Artinya, Satpol PP tidak melengkapi berkas PPNS itu. Kan bisa diajukan ke dewan supaya bisa diselesaikan,’’ kata Arsyad. 

Arsyad menambahkan, Satpol harus melakukan patroli saat sore hari memastikan hewan ternak benar-benar telah dikandangkan. Begitu juga dengan warga, disegerakan untuk melapor kepada Satpol PP. 

‘’Saya harap Satpol PP bisa melakukan patroli memastikan tidak ada hewan ternak yang berkeliaran,’’ ungkap Arsyad.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6351/dugaan-perusakan-di-tambang-batu-bara-semidang-lagan-bergulir-ke-polisi

Sementara penjelasan Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Drs. Supawan Said sebelumnya, Satpol PP belum bisa memberikan langkah dengan adanya permasalahan hewan ternak ini disebabkan tidak sinkron dalam Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak. Kemudian, sanksi-sanksinya tidak tertera dalam perda tersebut. 

‘’Di Perda Bengkulu Tengah kita tentang hewan ternak belum bisa sinkron dengan hewan berkeliaran. Karena tidak disebutkan apa sanksinya dan boleh angkut atau tidak. Itu semua tidak ada di perda,’’ jelas Supawan. 

Supawan menambahkan, berbeda hal jika adanya laporan dari pemdes atau masyarakat. Satpol PP dapat menindaklanjuti jika laporan tersebut pasti. 

‘’Pemdes harusnya membuat laporan kepada Satpol PP. Baik tulisan maupun lisan, kebanyakan juga melalui lisan datang ke Satpol PP menjelaskan permasalahan dan foto bukti. Kalau ada laporan masyarakat, baru kami bisa bertindak. Contoh, seperti di Desa Bajak I dan Pondok Kubang,’’ kata Supawan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6352/begini-respon-kpu-bengkulu-tengah-hadapi-sidang-gugatan-pan-di-mahkamah-konstitusi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan