Oknum Manager PT. BRI Bantah Langgar Normatif Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Oknum manager PT. Bumi Raflesia Indah (BRI), Aritonga akhirnya angkat bicara terkait adanya laporan salah satu pekerja ke Disnakertrans Bengkulu Tengah perihal dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan.

Kepada RBt, Manager PT BRI, Aritonga membantah adanya tudingan tersebut dan menilai hal tersebut tidaklah benar. Ia menjelaskan, jika pekerja bersangkutan hanya dipindahtugaskan ke pekerjaan lain. 

‘’Yang bersangkutan dipindahkan tugas karena sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Tentu saja yang dijelaskan oleh pekerja (dugaan penggaran normative, red) tidak benar,’’ ungkap Aritonga. 

Aritonga menjelaskan, dirinya berbicara dengan nada kasar kepada pekerja itu tidak benar. Dengan pemindahan tersebut juga bertujuan agar yang bersangkutan memiliki banyak waktu untuk melakukan pekerjaan lainnya. 

‘’Kalau saya berbicara dengan nada kasar itu tidak benar. Ditetapkan dalam pemindahan tersebut supaya banyak waktu untuk belajar bidang yang lainnya,’’ ujar Aritonga.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4656/diduga-melanggar-normatif-ketenagakerjaan-oknum-manager-pt-bri-diadukan-ke-disnakertrans

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4638/pria-di-bengkulu-tengah-ditemukan-meninggal-dunia-tertimbun-tanah-di-eks-pertambangan-batu-bara

Untuk diketahui sebelumnya Sukardi, salah seorang operator traktor di PT. BRI mengadukan managernya sendiri ke Disnakertrans pada Kamis 30 Mei 2024. Oknum manager diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran normatif kepada dirinya selama menjalankan pekerjaan. 

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, diuraikan jika dirinya diduga mendapatkan pemaksaan untuk bekerja pada hari libur, Minggu 26 Mei 2024, sementara dirinya tak mau bekerja. Karena sikapnya tersebut, manager bersangkutan marah dan mengeluarkan bahasa agar dirinya untuk tidak lagi bekerja.  

Kemudian, pada Senin 27 Mei 2024, dihadapan beberapa karyawan saat apel pagi, manager meminta untuk berhenti bekerja terlebih dahulu sembari menunggu keputusan dari induk perusahaan di Medan. Menerima perkataan ini, Sukardi lantas pulang ke rumah.

Lalu pada Rabu 29 Mei 2024, dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada bagian KTU dan administrasi. Namun sayangnya, KTU dan administrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan diketahui dalam 2 hari tak masuk kerja, Sukardi dinilai telah mangkir kerja.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4627/duet-heri-roni-rachmat-riyanto-sukses-antar-benteng-raih-opini-wtp-lagi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4628/bertarung-di-pilkada-bengkulu-tengah-evi-susanti-gandeng-rico-saputra

Belum puas, Kamis 30 Mei 2024, Sukardi kembali ke perusahaan dan bertemu langsung dengan manager bersangkutan. Hasil pertemuan, Sukardi dipindahtugaskan ke posisi berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan