Sanggahan 6 Peserta Seleksi CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Ditolak, Ini Daftar Lengkap Nama-Nama Dinyatakan Lulus

Mashuri, S.E., MM., Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Benteng--
Sanggahan 6 Peserta Seleksi CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Ditolak, Ini Daftar Lengkap Nama-Nama Dinyatakan Lulus
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS pasca masa sanggah pada Kamis 23 Januari 2025. Dalam pengumuman tersebut, dimuat juga penolakan terhadap sanggahan yang sempat dilayangkan oleh 6 orang peserta. Sehingga dengan pengumuman ini, hasil seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah telah bersifat final. Dimana sebelumnya terdapat 262 peserta yang sudah dinyatakan lulus. Daftar lengkap nama-nama dinyatakan lulus bisa klik laman berikut ini, https://bkpsdm.bengkulutengahkab.go.id/news/read/486.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan jika tim telah melakukan verifikasi terhadap 6 sanggahan yang masuk, atas nama peserta Radista Alfitrah, Gempita Alam, Ardiansyah Putra, Dinni Restya Cahyani, Rewa Elza Pratidina dan Ades Relijen Tutut.
‘’Hasil verifikasi sanggahan peserta semuanya ditolak. Sehingga pengumuman kelulusan sebelumnya sudah bersifat final,’’ ujar Mashuri.
BACA JUGA:Rekrutmen Honorer Tahun 2025 di OPD Ini Sarat Dugaan Kejanggalan
BACA JUGA:Kembali Diperoleh Info Ada Tenaga Honorer Jarang Ngantor tapi Gaji Lancar, Nasib Mujur Lulus Tes PPPK
Mashuri menuturkan jika bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, agar dapat melengkapi pemberkasan serta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.
‘’Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman ini diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,’’ demikian Mashuri.(imo)