(Opini)
Oleh: Elfahmi Lubis
(Dosen/Ketua LBH-AP.Muhammadiyah)
"Pemilu itu adalah instrumen demokrasi dalam bentuk kontestasi politik, jika anda merasa dirugikan dalam kontestasi itu gunakan ruang hukum sebagai rule the game, agar demokrasi tidak menjadi bar-bar tapi sebaliknya bermartabat dan berintegritas"
Ingat Pemilu itu bukan arisan alias julo-julo yang aturan mainnya cukup dangan kesepakatan anggota saja lalu dikocok.Tapi Pemilu itu secara administratif diselenggaralan harus berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang benar, berkepastian dan sesuai ketentuan UU, PKPU, Perbwaslu, dan ketentuan terkait lainnya."
"Sepanjang peserta Pemilu mampu membuktikan data dan fakta, maka proses perubahan suara dalam setiap pleno rekapitulasi suara berjenjang sangat mungkin terjadi. Tapi sebaliknya, jika yang diajukan hanya asumsi, provokasi, tudingan curang dan narasi tanpa fakta, maka secara hukum tidak.memiliki nilai pembuktian dan tidak akan mampu merubah hasil pleno rekapitulasi berjenjang.tersebut."
Hasil penetapan hasil Pemilu secara berjenjang telah selesai dilakukan sampai ke tingkat nasional, baik untuk Pemilu presiden maupun pemilu legislatif (termasuk DPD red).
Hasil perolehan suara Pilpres dan Pileg sudah menjadi angka-angka final, dan pemenang Pilpres susah ditetapkan oleh KPU, termasuk Pileg dengan hasil 8 parpol dinyatakan lolos
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen berikut jumlah perolahan suara masing-masing parpol. Tinggal saat ini KPU menuntaskan tahapan berikutnya adalah pelantikan presiden/wapres dan pembagian alokasi kursi caleg yang berhak duduk di parlemen pada semua tingkatan, pasca putusan MK jika ada yang mengajukan sengketa.perselisihan hasil suara Pemilu (PHPU) di.MK.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3143/dpp-pan-turun-gunung-tim-hukum-resmi-daftarkan-gugatan-ke-mk
Pada pemilu presiden seridaknya sudah ada peserta yang secara administrasi mempersiapkan syarat-syarat formil untuk mengajukan permohonan sengketa PHPU, begitu juga Parpol, misalnya PPP terkait soal ambang batas parlemen.
Dan saya pastikan akan masih banyak lagi sengketa PHPU dari berbagai daerah akan melakukan hal yang sama. Di bengkulu saja misalnya tidak menutup kemungkinan ada peserta pemilu akan mengajukan permohonan sengketa.PHPU ke MK, jika ada yang merasa dirugikan dan dalam upaya memperjuangkan keadilan.
Dalam tulisan ini saya ini akan mengulas soal problematika yuridis sebagai akibat terjadinya perubahan hasil suara setelah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU (baik pleno tingkat kecamatan, kabupaten/kota,.provinsi, dan nasional).
Dimana hal ini terjadi setelah Bawaslu mengeluarkan putusan sengketa administrasi, yang salah satu rekomendasinya penhitungan suara ulang, baik terhadap suara sah maupun tidak sah.