Aktivis Bengkulu Tengah Sayangkan Pembatalan Pleno Penetapan DPRD Terpilih, Bawaslu Tanggapi Begini
Kantor KPU Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Rapat pleno penetapan anggota DPRD Bengkulu Tengah terpilih yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan ini lantaran KPU mendapati informasi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD tahun 2024 yang diajukan oleh PAN sebagaimana tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 03-01-12-07/AP3-DPR DPRD/Pan.MK/07/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 18.13 WIB.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Bengkulu Tengah, Nasirwandi sangat menyayangkan pembatalan rapat pleno penetapan DPRD Bengkulu Tengah terpilih.
‘’Saya baca surat pembatalan pelaksanaan rapat pleno penetapan DPRD terpilih karena PAN menggugat SK 1050. Seharusnya penetapan DPRD terpilih tidak ada lagi hubungannya dengan hal terseut. SK 1050 itukan resmi. Silakan saja PAN menggungat, tapi pleno tetap terlaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau terus-terusan begini, tentunya tidak akan tuntas dalam penetapan dewan terpilih,’’ ungkapnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah mengawasi secara aturannya. Ia mengaku, saat ini Bawaslu tidak menemukan kejanggalan pada saat surat pembatalan dikeluarkan.
‘’Kita sudah mengawasi dan berjalan sesuai peraturan yang ada. Saya berharap agar masyarakat Bengkulu Tengah sabar menunggu penetapan DPRD terpilih. Secara aturan kita awasi. Saat ini tidak ada temuan yang janggal, karena itukan gugatan ke MK sehingga mereka membatalkan dan kita tunggu sampai adanya petunjuk dari KPU RI,’’ pungkas Evi.
Terpisah, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H mengaku pembatalan pleno penetapan DPRD terpilih sudah wewenang KPU Bengkulu Tengah karena mungkin KPU ingin meluruskan perkara ini.
‘’Kami juga selaku kuasa hukum PPP menyatakan sesuai dengan instruksi pempinan yakni Ketua Umum PPP siap mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK,’’ pungkas Eko.
Disisi lain, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M membenarkan pleno yang terjadwal pada 1 Agustus 2024 ini dibatalkan lantaran masih terdapat gugutan PAN di MK, sehingga pihaknya masih menunggu arahan atasan.
‘’Pembatalan pleno yang sudah terjadwal hari ini di tanggal 1 Agustus 2024 di surat KPU Nomor 1349/PL.01.9- SD/05/2024 dibatalkan karena masih ada gugutan PAN di MK yang teregister pada sore kemarin, sehingga Bengkulu Tengah belum bisa melangsungkan penetapan. Untuk tahapan selanjutnya, kami menunggu proses dan petunjuk lebih lanjut," pungkas Sukardi.(imo)