Bangunan Aset Pengadilan Disebut Eks Kantor Camat Taba Penanjung, Pemkab Panggil Dinas PUPR
Eka Nurmeini, SE, M.Pd--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan kejanggalan pada penamaan bangunan di samping kantor Camat Taba Penanjung yang mendapat perehaban oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini sebesar Rp400 juta mendapat atensi dari Asisten II Setdakab, Eka Nurmeini.
Melansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bengkulu Tengah, nama paket pekerjaannya tertulis rehab eks kantor Camat Taba Penanjung.
Padahal bangunan sebenarnya eks kantor camat berada di Kelurahan Taba Penanjung, dalam kawasan eks terminal. Berdekatan dengan Makoramil dan kantor Lurah Taba Penanjung. Ini telah diperkuat oleh pernyataan salah seorang tokoh masyarakat setempat, BJ Karneli.
Eka menuturkan bahwa sebelumnya memang Pemkab ada kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur untuk didirikan kantor PN. Bahkan survei sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu. Dimana titik lokasi yang disurvei yakni lahan di Desa Ujung Karang, Desa Kancing, Desa Taba Mutung dan Balai Sidang di samping kantor Camat Taba Penanjung.
Disepakatilah perehaban bangunan balai sidang untuk nantinya dipergunakan sebagai tempat persidangan. Mengingat juga tanah dan bangunan merupakan aset PN.
"Memang dari awal gedung itu diperuntukkan sebagai kantor pengadilan Benteng, karena kita belum memilikinya. Sudah ada rapat antar pihak, dan disepakati dilaksanakan perehaban. Kita menduga ada kesalahan pada saat entri oleh dinas terkait, dibuatlah eks kantor camat mungkin karena berdekatan dengan kantor camat saat ini," terang Eka.
"Mungkin dikarenakan kurangnya koordinasi antara kepala bidang dengan kepala dinas kita juga belum tahu pasti. Saya akan memanggil kepala dinasnya untuk mendengarkan penjelasan agar permasalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali," pungkas Eka.(one)