Lengkapi Alat Bukti Jelang Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Bengkulu Tengah Bongkar 5 Kotak Suara Pemilu

KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah untuk 5 kotak suara pemilu tingkat DPRD Bengkulu Tengah.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Guna melengkapi alat bukti pada persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuka 5 kotak suara pada Selasa 23 April 2024 pagi. Pembongkaran dilakukan di gudang logistik KPU Bengkulu Tengah di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat. Dalam kesempatan itu hadir langsung Kapolres Kabupaten Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik, perwakilan Bawaslu dan perwakilan Partai Politik (Parpol).

Pembukaan kotak suara tersebut dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilayangkan oleh PAN. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk menyusun alat bukti yang diperlukan dalam sidang gugatan di MK.

BACA JUGA:Inspektorat Audit 2 Desa Diduga Terindikasi Penyelewengan Dana Desa

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.

Dikatakan Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si bahwa pengambilan barang bukti ini merupakan bentuk persiapan yang dilakukan jelang mengikuti sidang MK.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Bengkulu Tengah, PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup

‘’Kegiatan hari ini kita melakukan pengumpulan alat bukti atau alat bukti pendukung atas gugatan Partai Amanat Nasional di Mahkamah Konstitusi. Nanti barang bukti yang akan kita bawa berupa file PDF, tapi jika nantinya dalam persidangan diminta fisik, maka akan kita hadirkan juga," ungkap Meiky.

Meiky menambahkan, pelaksanaan sidang gugatan pihaknya belum mengetahui dengan pasti dan masih menunggu jadwal resmi.

"Kalau untuk tanggal pastinya saya belum tahu, tapi informasinya akhir bulan April 2024 ini," demikian Meiky. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan