KPU Tetapkan Syarat Maju Bakal Perseorangan Pilkada Bengkulu Tengah Wajib Kantongi Minimal 8.752 Dukungan KTP

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan syarat dukungan maju bakal calon perseorangan atau independent pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah wajib mengantongi minimal 8.752 dukungan KTP.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terkhusus di Bengkulu Tengah, DPT terakhir yang ditetapkan sebanyak 87.518 orang. Sehingga jika dikalkulasikan 10 persen dari DPT, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Tampung Usulan Warga, Salah Satunya Pemasangan CCTV

BACA JUGA:Dinas PMD Keluarkan Warning Kepada 103 Desa, Isinya Ngeri-Ngeri Sedap

‘’Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 suara dukungan," ungkap Meiky.

Ia juga menjelaskan bahwa dukungan tersebut juga harus tersebar di minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Tentu untuk dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dukcapil Bengkulu Tengah," demikian Meiky. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan