Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti Dapat ‘Surat Sakti’ dari DPP Partai NasDem

Evi Susanti menerima surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Teka-teki atas siapa kandidat yang akan direkomendasikan Partai NasDem untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah November 2024 terjawab sudah. Ialah Evi Susanti, S.Ip, MAP yang kini menjabat sebagai Waka II DPRD Bengkulu Tengah telah menerima surat rekomendasi atau surat sakti dari DPP Partai NasDem pada 28 Juni 2024 untuk diusung sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah.

Hal ini jelas tertulis dalam surat bernomor 234-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu Pusat, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya. Dipilihnya Evi tentu sudah berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem.

BACA JUGA:Dukungan kepada Evi Mengakar Hingga ke Pedagang Kecil

Adapun terdapat lima poin yang tertera dalam surat tersebut, diantaranya:

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Evi Susanti sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.

2. DPP Partai NasDem memerintahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersama-sama calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari calon pasangan Wakil Bupati yang memenuhi syarat pencalonan ke KPU dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3. Kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA:Sosok Evi Didukung Penuh Kalangan Kaum Milenial, Begini Kata Mereka

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU.

5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan