Hadapi Gugatan DPP PAN di MK, DPP PPP Kerahkan 17 Advokat

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Meski dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pihak tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selaku termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap bersiap siaga.

Bahkan lantaran sekarang ini pertarungannya sudah di tingkat pusat, dari DPP PPP ikut turun tangan. 

Seperti disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PPP Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, S.H., pihaknya telah melakukan koordinasi ke DPP PPP terkait gugatan PHPU DPP PAN.

Dan respon DPP mereka menyiapkan sebanyak 17 advokat handal untuk meladeni gugatan tersebut dengan misi mempertahankan hasil perolehan suara setelah dihitung ulang oleh pihak KPU. 

“Ya, Alhamdulillah DPP PPP sangat mensupport seluruh kader atau caleg PPP yang sedang menghadapi gugatan PHPU di MK RI. Saat ini DPP PPP telah menyiapkan 17 advokat untuk menghadapi gugatan tersebut,” ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3143/dpp-pan-turun-gunung-tim-hukum-resmi-daftarkan-gugatan-ke-mk

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3126/kpu-tetapkan-syarat-maju-bakal-perseorangan-pilkada-bengkulu-tengah-wajib-kantongi-minimal-8752-dukungan-ktp

Sementara itu, sesuai jadwal tahapan  yang telah ditetapkan MK dari tim advokasi DPP PPP akan segara mengajukan sebagai pihak terkait  terhadap gugatan Nomor 07-01 -12-07/ AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

"Insya Allah kami siap dengan seluruh  alat bukti dan saksi dalam melawan kezoliman dengan mempertahankan hak-hak seluruh kader PPP. Dalam waktu dekat seluruh fakta-fakta akan segera terungkap ke publik," beber Eko. 

Sekadar mengulas, pada Sabtu 23 Maret 2024 Tim Hukum DPP PAN sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK. Melansir dari laman resmi www.mkri.id di pengajuan permohonan PHPU, selaku pemohonnya adalah Delvi dkk, sementara termohon adalah KPU. 

"Pada hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 pukul 14.02 WIB telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPRD tahun 2024 oleh PAN Provinsi Bengkulu," bunyi akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 07-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan-MK/03/2024.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan