DPP PAN Turun Gunung! Tim Hukum Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tak sebatas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang turun tangan mengembalikan hak Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang hilang pasca penghitungan ulang surat suara tidak sah milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 5 TPS Dapil III sesuai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pun sampai turun gunung. 

Informasi teranyar diperoleh kemarin, Sabtu 23 Maret 2024 Tim Hukum DPP PAN sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari laman resmi www.mkri.id di pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), selaku pemohonnya adalah Delvi dkk, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Pada hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 pukul 14.02 WIB telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPRD tahun 2024 oleh PAN Provinsi Bengkulu," bunyi akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 07-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan-MK/03/2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3099/seru-dpw-ppp-bengkulu-siap-ladeni-perlawanan-dpw-pan-hingga-ke-mk

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3075/tegas-dpw-pan-instruksikan-ini-ke-tim-hukum

Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan, S.E., ketika dihubungi membenarkan bahwa tim hukum dari DPP PAN telah mendaftarkan secara resmi gugatan ke MK. 

"Sebagaimana yang diamanatkan oleh pak Ketua DPW (Helmi Hasan, red) bahwa kita akan berjuang di MK untuk mengembalikan apa yang menjadi hak PAN dan hak kemenangan caleg DPRD Kabupaten Benteng. Saya sendiri selaku penerima mandat dari pak ketua akan mengawal jalannya proses di MK," tegas Riswan.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan