Dishub Bengkulu Tengah Terapkan Retribusi Baru untuk Kendaraan Roda 6 Berpendingin, Ini Tarifnya
Fitria Novika, S.Kom, Kepala Bidang Prasarana Dishub Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan retribusi baru untuk pemanfaatan kendaraan roda 6 berpendingin milik daerah. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 dan diberlakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggunaan aset daerah yang lebih efisien.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2025. Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024, kami menetapkan tarif retribusi sebesar Rp250.000 per hari untuk pemanfaatan kendaraan roda 6 berpendingin," ujar Fitria Novika, S.Kom, Kepala Bidang Prasarana Dishub Bengkulu Tengah, pada Senin, 6 Januari 2025.
Fitria menjelaskan bahwa retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan bahwa aset daerah, khususnya kendaraan roda 6 berpendingin, dapat digunakan secara efektif dan efisien. Saat ini, Dishub Benteng memiliki dua unit bus operasional dengan kapasitas masing-masing 19 dan 24 penumpang. Kedua bus ini telah terawat dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan membawa surat resmi dengan tujuan yang jelas.
"Untuk memanfaatkan bus ini, warga hanya perlu datang ke Dishub dengan membawa surat yang menyatakan tujuan penggunaan kendaraan. Semua bisa memanfaatkan fasilitas ini," tambah Fitria.
Dia juga menyebutkan bahwa target PAD yang diharapkan dari penerapan retribusi ini adalah sekitar Rp5.000.000 per tahun.
"Kami optimis bahwa target ini akan tercapai, mengingat peran penting kendaraan roda 6 berpendingin dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat," ujar Fitria.(cw1)