PAN Minta Rafei Ditetapkan Caleg Terpilih, PPP Optimis SK Nomor 442 Jadi Lampiran, KPU Benteng Beralasan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait penundaan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dari DPW PAN Provinsi Bengkulu tetap meyakini bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah bakal pedomani SK KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan Lampiran VI yang berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439. 

Keyakinan tersebut berlandaskan Surat Nomor 789/PL.01.9/SD/2024, perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan MK poin 3 dan 4 yang berbunyi, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak pada 3 hari setelah surat dinas diterbitkan.

Kemudian, mengingat bahwa putusan/ketetapan MK sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan penetapan dismissal, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4597/kpu-bengkulu-tengah-abaikan-surat-kpu-ri-soal-penetapan-kursi-dan-calon-terpilih-pasca-putusan-mk

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4598/kadis-pmd-sekda-rachmat-hingga-pj-bupati-ajak-pegawai-dan-masyarakat-benteng-dukung-kades-nakau-elvi

"Poin 3 dan 4 surat KPU RI tersebut sudah sangat jelas dan tegas serta secara hukum wajib dijadikan landasan hukum oleh KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan Rafei sebagai Caleg PAN terpilih dapil Bengkulu Tengah 3, sebab SK KPU RI Nomor 360 yang ditetapkan secara nasional tanggal 20 Maret 2024 dalam lampiran VI nya berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 yang memenangkan PAN," jelas Riswan, Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu kemarin, Rabu 29 Mei 2024. 

Lebih lanjut Riswan menuturkan bahwa sudah seharusnya Pemilu berlandaskan hukum, dan acuan penetapan kursi dan calon terpilih adalah SK KPU RI Nomor 360 tahun 2024 berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK tersebut. 

"Saudara Idham Holik Komisioner KPU RI dengan tegas mengatakan bahwa hanya putusan MK yang dapat mengubah SK KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK itu. Kita tidak ingin Pemilu ini diwarnai dengan anarkisme dan kekerasan, semua pihak harus mematuhi hukum. Jika PPP Bengkulu Tengah merasa tidak puas dengan SK KPU RI Nomor 360 dan SK KPU Bengkulu Tengah yang jadi lampiran VI di dalam SK KPU tersebut, mari 'bertarung' lagi di Pemilu 2029, sebab tidak ada upaya hukum lain menyangkut perselisihan hasil Pemilu yang dapat ditempuh PPP Bengkulu Tengah karena putusan MK bersifat final dan mengikat," lanjut Riswan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4579/terlibat-ribut-mulut-dengan-pekerja-asisten-manager-pt-bio-nusantara-dipukul-dan-dibacok

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4573/beredar-surat-kpu-ri-perihal-penetapan-kursi-dan-calon-terpilih-pasca-putusan-mk-pedomani-keputusan-nomor-360

Di tempat terpisah, salah seorang Politisi senior Bengkulu Tengah yang juga saksi dari Partai Hanura untuk PPP, Nasirwandi mempertanyakan alasan pihak KPU Bengkulu Tengah menunda pelaksanaan penetapan kursi dan calon terpilih. Sebab, kata Nasirwandi, merujuk dari isi surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9/SD/2024, penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak 3 hari setelah surat dinas diterbitkan, tertanggal 25 Mei 2024. 

"KPU harus tegas, perintah KPU RI sudah jelas paling lambat 3 hari setelah surat terbit. Kalau 3 hari setelah surat terbit di tanggal 25 artinya tanggal 28 kemarin sudah harus ada penetapan. Kenapa sampai lewat batas waktunya belum ada penetapan. Ada apa dengan KPU juga Bengkulu Tengah. Jangan membuat suasana semakin tidak kondusif, peserta pemilu butuh kejelasan. Apalagi sekarang tahapan Pilkada sudah berjalan, sedangkan hasil pemilu saja belum ditetapkan," kritik Nasirwandi. 

Disinggung soal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Nasirwandi optimis lampiran di dalam SK tersebut adalah SK KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4538/kuasa-hukum-pastikan-ppp-raih-4-kursi-tim-hukum-dpw-pan-kami-orang-lemah-hanya-mengingatkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan