Beredar Surat KPU RI Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putusan MK, Pedomani Keputusan Nomor 360

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp sore kemarin, Senin 27 Mei 2024 file pdf berisikan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI. Perihal surat dengan Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024 tersebut yakni penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan MK. 

Pada poin 2 surat berbunyi, berdasarkan putusan/ketetapan MK sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan ketentuan: a. Pasal 17 dan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan b. angka 14 lampiran 1 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 maka terdapat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih pada masing-masing Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selanjutnya di poin 3 ditegaskan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak pada 3 hari setelah surat dinas ini diterbitkan.

Adapun pada poin terakhir, poin 4 disebutkan mengingat bahwa putusan/ketetapan MK sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan penetapan dismissal, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4538/kuasa-hukum-pastikan-ppp-raih-4-kursi-tim-hukum-dpw-pan-kami-orang-lemah-hanya-mengingatkan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4537/heboh-oknum-asn-diduga-palsukan-akta-cerai-diduga-ngebet-kawin-lagi-terungkap-berdinas-di-opd-ini

Bagaimana sikap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait surat dari KPU RI tersebut? saat dihubungi wartawan pihak KPU baru sebatas membenarkan adanya surat dari KPU RI perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan MK. 

Belum ada pernyataan resmi kapan pihak KPU akan menindaklanjuti surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tersebut berupa penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk apakah KPU akan menggunakan SK Nomor 439 atau SK Nomor 442 sebagai dasar atau pedoman.

‘’Benar. Memang itu surat langsung dari KPU RI yang tertuju kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota,’’ ujar salah seorang Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E, M.M.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan