Kuasa Hukum Pastikan PPP Raih 4 Kursi, Tim Hukum DPW PAN: Kami Orang Lemah Hanya Mengingatkan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jumpa pers yang digelar pihak DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jumat 24 Mei 2024 lalu, dimana kuasa hukum Dian Ozhari menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum PPP Kabupaten Bengkulu Tengah sah meraih 4 kursi dan sebagai calon kuat Ketua DPRD menyulut reaksi dari tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu. 

Disampaikan oleh Helmi Suanda selaku pengacara senior dan tergabung dalam tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu,  agar semua pihak menghormati SK KPU RI Nomor 360 dan lampirannya yang memenangkan PAN. Serta Helmi meminta jangan terkesan mengintimidasi pihak KPU, dalam hal ini KPU Bengkulu Tengah. 

“Karena status hukumnya tidak ada sengketa pemilu di Dapil 3 Benteng antara PAN dan PPP maka semua pihak berpedoman pada SK KPU RI Nomor 360 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional. Pada lampiran VI dan bisa dilihat di JDIH KPU RI lampiran VI itu berisikan SK KPU Benteng Nomor 439 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara dengan PPP,” ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4505/33-anggota-panwascam-bengkulu-tengah-dilantik-gaji-per-bulan-rp-19-juta-hingga-rp-22-juta

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4494/suhu-politik-memanas-kpu-bengkulu-tengah-terancam-dipidanakan

Helmi menuturkan lebih lanjut, dilampirkannya SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 dalam SK KPU RI Nomor 360 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara maka artinya, kata Helmi secara hukum KPU RI tidak mengakui hasil hitung ulang suara tidak sah PPP atas perintah Bawaslu.  

“Saya mengimbau kepada semua pihak supaya menghormati SK KPU Nomor 360 dan Lampiran VI yang memenangkan PAN. Dan janganlah mengintimidasi KPU Benteng dan para penyelenggara lainnnya di Bengkulu Tengah yang sudah susah payah menyelenggarakan Pemilu. Mari kita taati keputusan KPU RI sebagaimana penjelasannya yang disampaikan pak Idham Kholik sudah menegaskan bahwa SK KPU RI Nomor 360 dan lampirannya hanya dapat diubah dengan Putusan MK. Jadi kami orang  lemah ini ingin mengingatkan bahwa hanya MK yang bisa mengubah SK KPU RI Nomor 360 dan lampirannya,” tutup Helmi. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan