KPU Bengkulu Tengah Abaikan Surat KPU RI Soal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putusan MK

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga malam tadi, Selasa 28 Mei 2024 tidak diperoleh informasi digelarnya rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

Padahal jika mengacu dengan surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024 tentang penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan MK, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diharuskan melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak pada 3 hari setelah surat dinas diterbitkan yang artinya kemarin, 28 Mei 2024. 

Saat diminta keterangan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd mengarahkan untuk konfirmasi dengan divisi teknis.  

"Silakan konfirmasi sama divisi teknis," ujarnya. 

Sementara secara terpisah, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eriy Wiandi mengembalikan untuk wartawan berkoordinasi dengan komisioner. 

“Langsung dengan komisioner. Berarti belum penetapannya jika tidak direspon,” singkatnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4573/beredar-surat-kpu-ri-perihal-penetapan-kursi-dan-calon-terpilih-pasca-putusan-mk-pedomani-keputusan-nomor-360

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4538/kuasa-hukum-pastikan-ppp-raih-4-kursi-tim-hukum-dpw-pan-kami-orang-lemah-hanya-mengingatkan

Menanggapi hal itu, praktisi hukum senior Bengkulu sekaligus Advokat Senior Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., mengingatkan kepada pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjalankan sesuai arahan KPU RI. 

"KPU Provinsi/Kabupaten/Kota jangan main-main dengan surat dari KPU RI, segera lakukan penetapan sebagaimana perintah tersebut, jika tidak tepat waktu maka sanksi pidana menunggu, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para komisioner KPU di daerah pasti sudah tahu regulasi itu,  tidak perlu saya jelaskan detail di sini.  Surat KPU RI itu tertanggal 25 Mei 2024, diberikan waktu 3 hari bagi KPU di daerah, artinya hari ini (kemarin, red) adalah batas terakhir untuk melaksanakan perintah KPU RI tersebut," tandas Nediyanto.(fry/imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan