PAN Minta Rafei Ditetapkan Caleg Terpilih, PPP Optimis SK Nomor 442 Jadi Lampiran, KPU Benteng Beralasan
--
"Kami rasa hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Tentu KPU Bengkulu Tengah lebih paham mengenai aturan, mereka orang-orang terpilih. Penetapan yang tertuang di dalam Keputusan Nomor 439 sudah dicabut oleh KPU itu sendiri. Dan kami masih memegang salinan surat pengumuman dan keputusan yang terbaru. Yang Nomor 441 tentang perubahan atas keputusan KPU sebelumnya Nomor 439 tentang penetapan hasil rekapitulasi pileg Bengkulu Tengah, dan Nomor 442. Kami pun hadir pada saat penghitungan ulang suara tidak sah di pendopo rumah dinas bupati hari itu. Dan banyak saksi lain hadir menyaksikan proses hingga penetapannya. Termasuk dari Forkopimda. Tentu yang seharusnya dilaporkan ke KPU RI adalah SK terbaru, Nomor 442 karena SK sebelumnya sudah dicabut," jelas Nasirwandi.
Dikonfirmasikan, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah menjelaskan bahwa belum bisa dilaksanakannya penetapan sesuai perintah KPU RI lantaran pihak KPU Bengkulu Tengah belum menerima SK Nomor 360 dengan lampiran yang secara sah dan utuh yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Kami belum terima hard copy Surat Keputusan Nomor 360 dari KPU RI. Dimana surat KPU RI tersebut melalui KPU provinsi lalu turun KPU kabupaten karena kami hirarki," ungkapnya.(imo)