Terlibat Ribut Mulut dengan Pekerja, Asisten Manager PT. Bio Nusantara Dipukul dan Dibacok

Polisi berhasil mengamankan pelaku dugaan penganiyaan.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Peristiwa dugaan penganiyaan dialami Samsul Bahri Saragi (32), Asisten Manager Afdeling VI PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) di kawasan perkebunan Desa Talang Panjang Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Samsul menerima luka bekas tonjokan pada wajah dan luka bacok di lengan yang dilayangkan oleh If (25) warga setempat yang merupakan pekerja di kawasan perkebunan tersebut. Kejadian ini diawali dengan adanya ribut mulut perihal kontrak kerja If yang tak kunjung diperpanjang.  

Data berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada 20 Mei 2024 lalu sekitar pukul 09.05 WIB. Sebelum kejadian, korban berpapasan motor dengan pelaku. Pelaku memberhentikan korban untuk menanyakan perihal kontrak kerja yang belum diperpanjang. Korban akhirnya mengajak pelaku ke mess untuk membicarakan hal tersebut.

BACA JUGA:Beredar Surat KPU RI Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putusan MK, Pedomani Keputusan Nomor 360

Setelah diberikan penjelasan, korban merasa tidak puas lalu melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak 2 kali. Tidak hanya sampai disitu, pelaku mencabut parang yang ada di pinggangnya lalu melayangkan bacokan ke arah korban dan mengenai lengan. Korban yang bersimbah darah berlari dan mendekati mobil dari perusahaan yang kebetulan lewat di lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sidodadi lalu dilarikan ke RS Bayangkara Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu. Manogu Simanjuntak, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Usai kejadian, perusahaan melaporkan ke Polsek Pondok Kelapa. Kemudian pada 21 Mei 2024 lalu, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan saat ini diamankan.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Baru Senilai Rp 4,3 Miliar Jadi Solusi Penanganan Banjir di Desa Lagan Bungin

‘’Kasus ini sedang kami tangani. Untuk korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku sudah diamankan. Aksi pelaku ini terancam pasal  351 ayat 2 KUHPidana,’’ pungkas Simanjuntak.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan