Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara, FSP BUMN Bersatu Sentil KPK soal BJR
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar bahkan menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus itu, yang dinilai tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR) atau aturan pertimbangan bisnis.
"KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, dalam kasus Ira Puspadewi," kata Umar melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Menurut Djusman, Ira bertindak tulus dan rasional tanpa ada fakta dalam persidangan adanya aliran dana sepeser pun terhadap Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.
"Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," lanjutnya.
Djusman menyebut bahwa business Judgment Rule (BJR) bukanlah tameng kebal hukum, tetapi itu fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
"Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten," ucap Djusman.
Dia mengatakan bahwa kasus PT ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.
"Ada ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami melalui prinsip kehati-hatian, evaluasi proses, dan pemahaman risiko," kata dia.
Djusman menyebut BJR adalah doktrin hukum korporasi dari negara common law, seperti Amerika Serikat dan Australia. Prinsip ini menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, rasionalitas, dan tanpa konflik kepentingan.
Di Indonesia, katanya, prinsip ini diakomodasi dalam Pasal 97 Ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Namun demikian, dia menyebut aparat penegak hukum seperti KPK dan pengadilan cenderung masih menggunakan pendekatan result-oriented: jika keputusan bisnis merugikan negara atau BUMN, maka dapat langsung dijerat pidana korupsi.
"Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi," kata dia.
Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyayangkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap Ira Puspadewi.